Hoaks dan Deepfake Sebarkan Misinformasi dan Manipulasi Digital, Kemkomdigi Minta Platform Digital Sediakan Fityr Pengecekan

Jakarta – Platform digital global diminta menyediakan fitur pengecekan guna mengenali konten yang dibuat oleh artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) Fitur…
1 Min Read 0 2

Jakarta – Platform digital global diminta menyediakan fitur pengecekan guna mengenali konten yang dibuat oleh artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan)

Fitur ini diharapkan masyarakat menangkal hoaks dan deepfake yang dipakai menyebarkan misinformasi dan manipulasi digital.

“Kita berharap platform media sosial global juga bisa melakukan filter, atau setidaknya menyediakan fitur untuk mengecek apakah sebuah konten buatan AI atau bukan. Fitur ini sebaiknya bisa digunakan publik secara gratis,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria pada Rabu (10/9/2025).

Sensity AI mencatat peningkatan 550% konten deepfake selama lima tahun terakhir.

“Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar karena kemampuan aplikasi untuk membuat video atau foto deepfake kini sangat masif,” ucapnya.

Nezar Patria meneruskan platform memiliki teknologi komputasi dan algoritma yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kalau kita meragukan satu isi konten, bisa dicek dengan kekuatan komputasi dan AI yang mereka punya, misalnya di Meta atau Google, fitur seperti ini bisa jadi bagian layanan standar,” tuturnya

Pemerintah berupaya menyeimbangkan inovasi dengan regulasi agar pemanfaatan AI tidak disalahgunakan sebagai alat pembuat konten hoaks.

Sementara itu Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho menambahkan fenomena deepfake pertama kali muncul di Indonesia pada 2023. Konten ini sering disalahgunakan untuk melakukan penipuan digital dan menggiring opini publik, terutama pada isu-isu politik.

“Untuk isu politik juga ada tapi deepfake paling banyak digunakan untuk penipuan digital. Kalau ada konten hoaks bentuknya video yang muncul di tahun 2025 dengan tema penipuan digital, itu mayoritas adalah deepfake,” ujarnya.

Indonesia sudah memiliki perangkat hukum seperti UU ITE, UU PDP, dan PP Tunas, serta akan dilengkapi regulasi khusus pemanfaatan AI yang etis, bermakna, dan bertanggung jawab.

Kemkomdigi juga melibatkan ekosistem antara lain Mafindo dan media untuk program cek fakta.

“Ruang digital ini milik kita bersama, maka kita perlu kerja sama yang erat untuk menjaga publik dari hoaks dan konten negatif,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com

adm